PADANG, iNews.id - Sebanyak 3.272 narapidana (napi) di Sumatera Barat (Sumbar) diusulkan untuk menerima pemotongan masa hukuman (remisi) kemerdekaan. Usulan ini diajukan menjelang HUT ke-76 RI.
"Pada remisi HUT RI ke-76 ini kami mengusulkan sebanyak 3.272 orang untuk menerima remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Rabu (11/8/2021).
Andika menambahkan, setelah pengusulan nama-nama tersebut maka Kemenkumham Sumbar tinggal menunggu penyetujuan serta keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Remisi yang telah disetujui oleh pusat nantinya akan diserahkan kepada para narapidana pada 17 Agustus 2021 berikut SK remisi," katanya.
Dia melanjutkan, ke 3.272 orang yang diusulkan sebagai penerima remisi itu berasal dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rutan yang ada di Sumbar sebanyak 23 UPT.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait