Polisi menangkap muncikari di Padang (Taufan Mustafa/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus perdagangan manusia. Dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang dan mengamankan dua perempuan sebagai korban.


“Pelaku diketahui seorang muncikari di salah satu hotel Kota Padang berinisial TA (35). Dia diamankan di salah hotel di kawasan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (26/4/2022). 


Satake menambahkan, pelaku ditangkap pada hari Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 23.30 WIB di sebuah Hotel yang berada kawasan Kota Padang.


"Tersangka menawarkan perempuan yang berinisial SA usia 21 tahun, dan YF usia 19  tahun kepada laki-laki lain," katanya.


Kata Satake, TA berperan menentukan tarif dan tempat kencan kepada lelaki hidung belang. Hasil pemeriksaan polisi terungkap, TA menawarkan dua korban dengan harga Rp1 juta dan dibagi dua. Aksi ini dilakukan sejak tahun 2021 lalu.


"TA menelpon perempuan itu setelah dipesan pelanggan, perempuan itu bukan warga Padang," katanya.


Muncikari itu selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


"Untuk kedua perempuan SA dan YF selanjutnya dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network