PADANG, iNews.id - Polisi menangkap penjual satwa dilindungi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku diketahui seorang pria berinisial MAD (30), dia menjual kucing hutan lewat media sosisal (medsos).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.
"Pelaku MAD tertangkap tangan menjual satwa dilindungi dalam keadaan hidup oleh petugas," kata Sataje, Rabu (16/3/2022).
Satake menambahkan, pelaku ditangkap di Jalan Kampung Jua Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) pada Jumat (11/3/2022) , pukul 08.00 WIB.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait