“Modus operandi pelaku adalah menjual satwa yang dilindungi secara ilegal dengan cara memposting gambar maupun video melalui akun facebook miliknya ke grup facebook,” kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga ekor kucing hutan dalam keadaan hidup, seekor trenggiling, seekor kura-kura dalam keadaan hidup, dan satu ponsel merk vivo warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000," tutup Satake.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait