Polda Sumbar saat jumpa pers kasus penjualan satwa dilindungi. (Foto: Polda Sumbar)

BUKITTINGGI, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat menangkap seorang pelaku penjual satwa dilindungi. Pelaku berinisial ZK (47), warga Jorong Taratak Galundi Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku ZK diamankan dalam rumahnya dengan barang bukti dua ekor owa ungko, 32 ekor cucak hijau, satu ekor cucak ranting dan seekor burung kinoy. Selain itu juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 4,7 kilogram sisik trenggiling dari pelaku ZK.

“Pelaku merupakan pemilik toko burung di daerah tersebut. Dia menerima barang (hewan) dari warga dan dijualnya kembali,” ujar Bayu didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono, Kasubbid Penmas Kompol Irvan Coa dan pihak BKSDA Sumbar, Senin (25/1/2021).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network