Polda Sumbar saat jumpa pers kasus penjualan satwa dilindungi. (Foto: Polda Sumbar)

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono menambahkan, pelaku merupakan pengepul yang menampung semua jenis hewan dilindungi maupun tidak dilindungi.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network