BAS menyerahkan diri ke Markas Polres Dharmasraya pada Selasa (9/2/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan BAS tidak diketahui sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2020.

Setelah dinyatakan buron sekitar enam bulan, BAS akhirnya menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya pada Selasa (9/2/2021) didampingi penasehat hukumnya.

BAS diduga melakukan penganiayaan terhadap Dani Kumara (23) pada 21 Juni 2020. BAS menganiaya bersama 10 tersangka lainnya. Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dari 10 tersangka, empat tersangka di antaranya telah menjalani persidangan, sedangkan sisanya masih berstatus DPO.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network