Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira (Antara)

PAYAKUMBUH, iNews.id - Polisi menangkap duo pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar). Kedua pelaku berinisial RII (23) dan RAI (29) yang merupakan kakak beradik ini sudah beraksi 13 kali mencuri motor.

"Keduanya ditangkap saat mengendarai motor curiannya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, Selasa (13/7/2021).

Alex menambahkan, ke-13 aksi itu terdiri dari sembilan kali di wilayah hukum Polres Payakumbuh dan empat kali di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Dia melanjutkan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban curanmor. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

"Keberadaan dari kedua tersangka ini diketahui setelah salah satu motor curiannya diketahui telah dijual kepada BS (22) warga Mungka Kabupaten Limapuluh Kota," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network