Ilustrasi pencabulan (iNews.id)

"Uang itu diberikan agar korban tidak menceritakan perbuatannya ke orang lain," katanya.

Saat ini, polisi masih menunggu hasil visum dari korban. Ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan.

"Namun jika hasil visum menyatakan korban telah disetubuhi, kami akan menjerat pelaku dengan Pasal tindak pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak," tutupnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network