Sementara itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Fauzi Bahar DT Nan Sati mengatakan, pemberian penghargaan ini karena Kapolda Sumbar dinilai berhasil menyelamatkan anak kemenakan di Sumbar dengan vaksinasi.
"Saya sampaikan kepada masyarakat, kami dari LKAAM sebagai ninik mamak, kami menjaga anak kemenakan kami. Dan itulah yang dilakukan oleh Kapolda," kata dia.
Teddy Minahasa berhasil menindak tegas pembeking prostitusi dengan berani menghukum anak buahnya.
“Kalau bisa hal ini ditiru oleh Satuan lainnya," kata dia.
Setelah itu Kapolda Sumbar serius dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorasi justice dengan melibatkan tokoh adat dalam penindakan perkara tindak pidana ringan dengan musyawarah dan mufakat dengan niniak mamak.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait