PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat membongkar aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang pelaku di Kota.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, kelima orang pelaku itu berinisial Y (60), E (50), RA (19), RJ (31) dan R (23). Kelimanya ditangkap pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Pelaku melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa bbm jenis bio solar ke SPBU Bandar Buat. Kemudian mobil truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali," kata Satake, Kamis (9/6/2022).
Dia menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang.
Berbekal dari laporan itu, personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut dan sekitar pukul 16.00 WIB tim menemukan adanya dua unit mobil truk tongkang.
"Truk itu dilengkapi tangki modifikasi sedang melakukan antrian pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Bandar Buat Padang," katanya.
Polisi, lanjut dia, kemudian membuntuti kedua mobil truk tongkang tersebut, didapati mobil tongkang tersebut masuk ke arah Terminal truk Koto Lalang dan melakukan pembongkaran di sebuah gudang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait