Heri Sumarno mengatakan, kejadian tersebut bermula saat dia berniat mengonfirmasi berita penangkapan dua eskavator oleh Tim Opsnal Polres Pasaman yang terjadi pada Senin (7/6/2021).
Untuk mengonfigurasi dan memverifikasi fakta tentang operasi tersebut, dia menghubungi Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Selasa, 8 Juni 2021, pukul 14.59, melalui chat WhatsApp. Pesan pendek yang dilayangkan Heri tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan.
Kemudian malam harinya, pukul 21.57 WIB, Heri kembali berupaya melengkapi atau menyeimbangkan liputannya soal penangkapan alat berat dengan menelepon langsung Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah.
Hal ini dimaksudkan supaya komunikasi diharapkan lebih lancar dan Heri pun bisa merampungkan naskah beritanya untuk kemudian dikirim ke editor.
Namun AKBP Dedi Nur Andriansyah diduga menyampaikan kata-kata yang tidak pantas pada Heri dalam sambungan telepon itu. Padahal Heri juga sudah menyebutkan identitas beserta berprofesi sebagai seorang wartawan.
Di sisi lain, Aliansi Jurnalis Indepen (AJI) Padang mengecam ucapan Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah kepada seorang jurnalis Heri Sumarno diduga mendapat ucapan tak menyenangkan saat mengkonfirmasi berita melalui telepon.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang Aidil Ichlas menyesalkan sikap Kapolres Pasaman dengan ucapannya tersebut terkesan melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Padahal dalam bekerja jurnalis atau wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait