BUKITTINGGI, iNews.id - Satpol PP Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) akan memanggil tiga kepala sekolah terkait kasus dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan tiga SD swasta. SD itu diduga melakukan belajar tatap muka saat PPKM.
"Kami sudah menerima berkas pelimpahan kasus dari Polsek Kota Bukittinggi dan segera dilakukan pemeriksaan terhadap tiga Kepala Sekolah yang diduga melanggar aturan PPKM," kata Kasatpol PP Bukittinggi, Aldiasnur, Rabu (11/8/2021).
Aldiasnur menambahkan, penyidik Satpol PP Kota Bukittinggi akan melakukan pemeriksaan bertahap kepada tiga orang kepala sekolah SD swasta.
"Para kepala sekolah tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan diperiksa oleh PPNS Satpol-PP, kami komunikasikan besok dan direncanakan secepatnya dilakukan," kata dia.
Saat disinggung terkait sanksi, Aldiasnur mengatakan, sanksi akan diputuskan setelah gelar perkara diselenggarakan oleh PPNS Satpol-PP sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Sebelumnya, tiga kepala sekolah swasta di Kota Bukittinggi dilaporkan karena diduga melanggar aturan PBM yang diterapkan dalam masa PPKM di Bukittinggi. Pihak sekolah dilaporkan menggelar kegiatan belajar tatap muka saat PPKM.
Laporan itu ditindaklanjuti, penyidik Polsek Kota Bukittinggi kemudian melakukan pemanggilan terhadap tiga orang kepala sekolah hingga melimpahkan kasus tersebut ke PPNS Satpol-PP Bukittinggi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait