BUKITTINGGI, iNews.id - Hubungan sedarah (inses) terlarang antara anak dan ibu kandung terjadi Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Bahkan, keduanya telah melakukan hubungan badan selama bertahun-tahun.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar. Menurutnya, kasus hubungan sedarah atau inses ini sedang ditangani oleh Pemkot Bukittinggi.
"Ada anak kita, sekarang usianya 28 tahun, sedang kita karantina. Dia dari usia SMA berhubungan badan dengan ibunya," kata Erman di acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (21/6/2023).
Dia menambahkan, penyimpangan itu terjadi antara ibu dan anak laki-lakinya. Bahkan telah berlangsung bertahun-tahun.
"Mirisnya, ini terjadi di tengah keluarga utuh yang yang dikenal cukup agamis. Bapaknya ada, adiknya hafidz quran, ibunya kerudungnya besar," kata dia.
Lebih lanjut Erman mengatakan, kasus ini bahkan mengejutkan masyarakat Bukittinggi. Selain itu, dapat menyadarkan pentingnya upaya pencegahan pernikahan anak di bawah umur.
"Serta perlunya edukasi seksual yang lebih baik di kalangan keluarga dan masyarakat," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait