Lantaran merasa curiga, maka Ketua Panti Asuhan menanyai korban ke mana dia dibawa oleh pelaku H.
"Saat itulah terungkap bahwa korban telah mengalami tindakan asusila," kata dia.
Pihak panti asuhan yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya langsung membuat laporan ke Polresta Padang pada Rabu (24/5/2023) agar kasus yang dialami korban berusia 22 tahun diproses secara hukum.
"Atas laporan dari korban maka kami melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan H, setelah pasti langsung kami lakukan penangkapan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUHPidana atas perkara persetubuhan terhadap korban tidak berdaya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait