PESISIR SELATAN, iNews.id - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pemandu karaoke di Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan serta gelar perkara.
"Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara," kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, Minggu (16/4/2023).
Dia menambahkan, gelar perkara dilakukan pada Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Gelar perkara ini, kata Novianto, terkait kasus dua pemandau karaoke yang ditelanjangi serta diceburkan ke laut oleh warga daerah Pasir Putih Lengayang, Pesisir Selatan, Sabtu (8/4/2023).
"Kami memeriksa 13 saksi serta mencocokkan beberapa barang bukti yang disita dalam kasus itu," katanya.
Hasilnya, lanjut Novianto, penyidik menyimpulkan dan menetapkan tiga orang tersangka dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang disita penyidik.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait