Dua pemandu karaoke di Sumbar ditelanjangi dan diceburkan ke laut oleh warga. Videonya pun viral di medsos (Instagram Matasumbar)

"Hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka. Nantinya akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan," katanya.

Ketiga tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Tindak Pidana Pornografi serta Pasal 170 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network