"Hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka. Nantinya akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan," katanya.
Ketiga tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Tindak Pidana Pornografi serta Pasal 170 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait