Sebelumnya, Polresta Padang membongkar jual-beli obat aborsi. Dalam kasus aborsi tersebut ada enam tersangka yang ditetapkan oleh polisi.
Enam tersangka itu adalah pasangan suami-istri berinisial I (50) dan S (50) sebagai pemilik Apotek Indah Farma, mereka diduga telah menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli yang akan aborsi.
Tidak sebatas menjual obat, pemilik apotek di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang itu diduga juga ikut membantu proses aborsi.
Tersangka lainnya adalah pasangan di luar nikah yang pernah bertransaksi dengan pemilik apotek dan melakukan aborsi yaitu AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25).
Pasal yang dikenakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 194 Juncto (Jo) pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian pasal 77 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait