"Berkat kerjasama dan informasi dari warga, maka tersangka berhasil kita tangkap," katanya.
Dari pengakua tersangka, kata dia, pelaku sering mencabuli korban. Sebelum melakukan perbuatan cabul, RS berupaya membujuk korban dengan memberikan uang.
"Motif tersangka melakukan perbuatan ini diduga karena sering menonton film porno dan kecanduan, sehingga otak dan pikiran pelaku menjadi rusak," katanya.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait