Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah lima kali mencuri di sekitar Kota Padang. Uang hasil pencurian dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Pengakuannya dia ketagihan sabu-sabu sehingga mencuri,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait