BUKITTINGGI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti perkara narkoba jenis sabu dan ganja hasil kejahatan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan pada barang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di antaranya barang bukti narkotika, psikotropika, dan barang bukti jenis lainnya, termasuk obat obatan tidak layak edar," kata Kepala Kejari Bukittinggi, Sukardi, Jumat (20/8/2021).
Sukardi menambahkan, Pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa.
"Untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait