Menurutnya, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti itu merupakan hasil dari 11 perkara yang telah diputuskan.
"Barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum berupa narkotika jenis ganja dengan jumlah barang bukti 134,06 gram," kata dia.
Sementara itu, barang bukti lainnya yang dimusnahkan yakni 66,82 gram sabu, ekstasi dan obat terlarang lainnya dengan jumlah 10 butir serta jenis obat tidak layak edar yang didapat dari beberapa toko obat di Kota Bukittinggi.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait