Kejari Seluma menunjukkan barang bukti hasil OTT di Kantor BKPSDM Seluma. (Foto: MPI/Demon Fajri)

"Hasil gelar perkara, kami menetapkan CB menjadi tersangka. Dia merupakan Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Seluma," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik terus meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap kasus dugaan pemberian uang dalam proses rekrutment PPPK di lingkungan BKPSDM Seluma. 

''Kami terus mendalami perkara ini, sejumlah saksi akan kami mintai keterangan,'' ucapnya.

Diketahui, proses rekrutment PPPK di Kabupaten Seluma sudah berlangsung sejak 2022 dengan membuka formasi pada bidang guru dan tenaga kesehatan. Rekrutment dilakukan berdasarkan instruksi pemerintah pusat untuk menghapuskan tenaga kontrak/honorer pada akhir 2023.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network