Aktivitas tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit (iNews/Tata Rahmanta)

PADANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) masih mendalami laporan dugaan penyelewengan dana. Kali ini, yang diselewengkan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas dalam masa penanganan Covid-19.

Kepala Kejari Padang Ranu Subroto mengatakan, penyelidikan ini dilakukan oleh kejaksaan untuk menentukan apakah di dalam persoalan itu terdapat unsur pidananya.

"Kami terus mendalami persoalan ini lewat proses penyelidikan, namun sejauh ini belum ditemukan unsur pidana," kata Ranu Subroto, Selasa (22/6/2021).

Subroto menambahkan, sejak laporan diterima pada Maret 2021, pihaknya telah memanggil sekitar 60 orang untuk dimintai keterangan.

"Mereka yang dipanggil adalah pihak-pihak terkait dengan dana insentif tenaga kesehatan ini, keterangannya diperlukan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama mengatakan, pihaknya segera menuntaskan proses permasalahan tersebut demi mendapatkan kepastian hukum.

"Jika dalam penyelidikan, kami menemukan unsur pidana maka proses kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan," kata dia.

Sebaliknya jika tidak ditemukan unsur pidana, maka proses penyelidikan akan dihentikan.

"Tujuan kami adalah memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada pihak terkait," katanya lagi.

Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di puskesmas dalam penanganan Covid-19 itu berawal dari laporan yang diterima Kejari Padang pada Mei 2021. Laporan dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan dengan melakukan penyelidikan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network