Tim gabungan dari Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menangkap terpidana perkara korupsi dana koperasi Syariah. (Antara)

Lebih lanjut Mustaqpirin mengatakan, setelah ditangkap dia langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumbar untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.

"Lalu dibawa ke Kejari Padang, dari Kejari Padang yang bersangkutan kemudian dibawa ke LPP Anak Air Padang untuk menjalani masa hukuman sebagaimana putusan dari MA," katanya.

Untuk diketahui Dona Sari Dewi merupakan terdakwa dalam perkara korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.

Pada tingkat Pengadilan Negeri ia divonis bebas oleh majelis hakim, kemudian jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung RI.

MA dalam putusannya kemudian menyatakan Dona Sari Dewi bersalah, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp270 juta.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network