JAKARTA, iNews.id - Juara ketiga MasterChef Indonesia 2021 Suhaidi Jamaan alias Lord Adi mengembalikan uang Rp50 juta ke Bareskrim Polri. Uang itu merupakan pemberian dari tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Hal ini diketahui dari akun Instagram Lord Adi. Dalam unggahan tersebut, pria yang pernah merantau ke Malaysia itu menggugah foto kembalikan uang sebanyak lima gepok pecahan Rp100.000 kepada penyidik.
"Apa yang datang dengan mudah, perginya juga mudah, memulangkan duitnya Indrakenze," tulis Lord Adi di akun Instagram @adi.mci8.
Pengembalian uang Rp50 juta ini juga diaminkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Menurutnya, uang itu dikembalikan Lord Adi pada Kamis (31/3/2022).
"Dikembalikan atas inisiatif sendiri saudara S alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana EKonomi Khusus," kata Gatot, Jumat (1/4/2022).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait