Dia melanjutkan, dari 80 persen angka kasus narkoba itu, sekitar 70 persen di antaranya tergolong sebagai pecandu (pemakai), bukan pengedar atau bandar.
Oleh karena itu, kata dia, tingginya angka pemakai narkoba ini harus menjadi perhatian seluruh pihak baik itu dari pemerintah, tokoh masyarakat, sekolah, lingkungan masyarakat.
"Perlu langkah-langkah yang tepat sebagai upaya membentengi generasi muda kita dari bahaya pemyalahgunaan narkoba, karena peredaran narkoba banyak menyasar anak muda," kata dia.
Andika mengatakan sebagai langkah kebijakan Kemenkumham melalui pimpinan di tingkat pusat terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) atau aparat penegak hukum lainnya.
“Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendorong terimplementasinya rehabilitasi bagi pecandu atau pemakai narkoba, sehingga mereka tidak perlu lagi dijebloskan ke penjara,” kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait