Ibu beranak dua yang tidak terima dengan perbuatan suaminya akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan STTLP/595/B1/XI/2020/Resta SPKT Unit II.
Setelah menerima laporan tersebut pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman korban.
"Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, ternyata korban disiram dengan minyak goreng panas. Ini dibuktikan dengan beberapa barang bukti yang ditemukan di kediaman korban," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda di Mapolresta Padang, Kamis (5/11/2020).
Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan penyebab pasti penyiraman istri dengan minyak goreng tersebut.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait