Dua sopir angkot asal Padang yang ditangkap polisi karena edarkan ganja (Budi Sunanda/iNews)

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan sopir angkot. Keduanya sudah lama menjadi terget operasi polisi. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram ganja, satu paket kecil narkotika jenis sabu dan alat isapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network