Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan sopir angkot. Keduanya sudah lama menjadi terget operasi polisi. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram ganja, satu paket kecil narkotika jenis sabu dan alat isapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait