Pemuda di Padang Pariaman ditangkap setelah mengancam ibu dan kakak kandungnya dengan parang karena tidak diberi tahu keberadaan istri dan anaknya. (Foto: iNews).

Berdasarkan keterangan orang tua tersangka, istri dan anak AF meninggalkan rumah karena kerap dimarahi dan terlibat cekcok dengannya. Kondisi tersebut membuat mereka tidak betah tinggal bersama pelaku.

"Sebenarnya masalah keluarga. Anak dan istrinya ini sering dimarahi, akhirnya istrinya pergi dengan membawa anaknya. Nah ditanya ke keluarganya yang lain tapi tidak mau mengasih tahu sehingga memicu persoalan itu terjadi," ujar Iptu Wadriadi.

Kini, AF ditahan di Polsek Batang Anai. Dia dijerat Pasal 453 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network