Nelayan di Padang ditangkap polisi karena mencuri ponsel dan laptop (Antara)

PADANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang nelayan berinisial RS (25). Dia ditangkap karena menggondol atau mencuri ponsel dan laptop di Panti Asuhan Baitul Hidayah Al Muqaramah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Pelaku ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di dekat Lampu Merah Ulak Karang, Padang Utara, Kota Padang," kata Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Minggu (19/6/2022).

Dedy menambahkan, pencurian dilakukan oleh RS, terjadi pada 25 Januari 2022. Saat itu korban, yang merupakan pengurus panti asuhan, meninggalkan satu unit ponsel pintarnya serta laptop yang merupakan aset panti asuhan di atas meja.

"Namun, saat terbangun pada pagi harinya sekitar pukul 04.00 WIB, korban sudah tidak mendapati ponsel serta laptop tersebut  raib," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network