Atas kejadian tersebut, pihak panti asuhan mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Kemudian langsung membuat laporan polisi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
"Dari hasil penyelidikan akhirnya kami berhasil mengidentifikasi pencuri tersebut hingga akhirnya ditangkap," katanya.
Saat ini RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi atas kasus pencurian dengan pemberatan. Saat ditangkap, polisi mengamankan uang Rp500.000 diduga hasil penjualan laptop dan ponsel itu.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait