PESISIR SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap dua sekawan yang diduga mengedarkan narkoba jenis ganja di Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Keduanya diketahui berinisial FF (19) dan AYS (21).
Kasubbag humas Polres Pesisir Selatan Iptu Jismul Wahid mengatakan, keduanya ditangkap pada Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Tarandam, Kenagarian Inderapura Timur, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pessel.
"Kedua tersangka itu ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Jismul, Senin (15/2/2021).
Jismul menambahkan, keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga terkait kegiatan pelaku. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait