PADANG PARIAMAN, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) panik ditangkap polisi. Pasutri berinisial SI (60) dan DW (45) ini diamankan lantarkan edarkan narkoba jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman AKP Nofridal mengatakan, keduanya tercatat sebagai warga Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Pariaman.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi jika pasutri itu mengedarkan narkoba di sebuah warung di Kelurahan Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau.
"Berbekal dari informasi itu, petugas kemudiah melakukan penyelidikan," kata Nofridal, Kamis (29/6/2023).
Dia melanjutkan, setelah informasi tersebut akurat barulah petugas langsung bergerak menuju ke daerah tersebut.
"Sesampainya di lokasi, petugas melihat kedua pelaku SI bersama istrinya DW sedang duduk di dalam warung. Keduanya langsung ditangkap," ungkap Nofridal.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait