Pasutri di Pariaman ditangkap karena edarkan ganja. Mereka ditangkap saat nongkrong di warung (Istimewa)

PADANG PARIAMAN, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) panik ditangkap polisi. Pasutri berinisial SI (60) dan DW (45) ini diamankan lantarkan edarkan narkoba jenis ganja.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman AKP Nofridal  mengatakan, keduanya tercatat sebagai warga Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Pariaman.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi jika pasutri itu mengedarkan narkoba di sebuah warung di Kelurahan Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau.

"Berbekal dari informasi itu, petugas kemudiah melakukan penyelidikan," kata Nofridal, Kamis (29/6/2023).

Dia melanjutkan, setelah informasi tersebut akurat barulah petugas langsung bergerak menuju ke daerah tersebut.

"Sesampainya di lokasi, petugas melihat kedua pelaku SI bersama istrinya DW sedang duduk di dalam warung. Keduanya langsung ditangkap," ungkap Nofridal.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network