PADANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) membantah jika pasangan calon (paslon) Gubernur Sumbar Mahyeldi-Audi telah melakukan pelanggaran sumbangan dana kampanye. Bantahan ini diungkapkam kuasa hukum KPU Sudi Prayitno, Senin lalu (1/2/2021).
"Berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik pelaporan dana kampanye Mahyeldi-Audy tidak ditemukan kejanggalan dan telah sesuai dengan kriteria yang berlaku sebagaimana aturan sumbangan dana kampanye," kata Sudi Prayitno pada sidang pemeriksaan PHPU Pilgub Sumbar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Sudi, sumbangan dana kampanye pasangan Mahyeldi-Audy yang dipersoalkan oleh Tim pemenangan paslon Nasrul Abit-Indra Catri juga tidak terkait dengan peraturan KPU yang berimplikasi pada pembatalan pasangan calon.
"Kemudian terkait dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi di TPS di RSUD Pariaman, hingga saat ini Bawaslu tidak pernah menyatakan hal itu sebagai pelanggaran administrasi pemilu," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait