Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut empat Mahyeldi menang di TPS dekat rumahnya (Antara)

Sudi meminta MK menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Sumbar sebagai yang berlaku.

Untuk diketahui, paslon Nasrul Abit-Indra Catri meminta KPU Sumbar menganulir perolehan suara pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy menjadi nol pada permohonan gugatan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, Mahyeldi-Audi telah melangar ketentuan dana kampanye.

Kuasa Hukum Nasrul Abit-Indra Catri, Vino Oktavia mengatakan, pasangan Mahyeldi-Audy telah menerima sumbangan kampanye dari ASN dalam bentuk barang berupa rumah yang dijadikan posko pemenangan dengan nilai Rp100 juta.

"Ini melebihi batas sumbangan dana kampanye perorangan yang hanya Rp75 juta dan sumbangan dalam bentuk barang tidak dilaporkan ke KPU Sumbar sehingga pasangan nomor urut empat harus dianulir," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network