Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J dihukum lebih tinggi dari tuntutan jaksa. (Foto kolase)

MUAROJAMBI, iNews.id - Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Keluarga mengaku puas dan menilai putusan Hakim ini yang terbaik untuk para terdakwa. 

"Keluarga sudah puas, kemarin Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, tapi oleh Pak Hakim, tadi divonis dua kali lipat menjadi 15 tahun," ujar Rosalin Simanjuntak, tante mendiang Brigadir J, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, ini kejelian Hakim melihat dakwaan JPU terhadap Kuat Ma'ruf dan sesuai Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

"Hakim luar biasa, kami sangat mengapresiasi kepada Hakim yang jeli memberikan vonis kepada Kuat Ma'ruf," kata Rosalin.

Sementara di tempat terpisah, ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu yang terbaik buat Ricky Rizal (RR).

“Karena Hakim telah memutuskan buat RR, kami komitmen percaya pada Hakim, itulah yang terbaik buat RR,” kata Rosti seusai sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network