Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J dihukum lebih tinggi dari tuntutan jaksa. (Foto kolase)

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sementara untuk Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Hukuman ini lebih tinggi 5 tahun dari tuntutan jaksa.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network