Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara untuk Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Hukuman ini lebih tinggi 5 tahun dari tuntutan jaksa.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait