Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Sumbar, AKP Herit Syah mengintrogasi dua pelaku yang merupakan napi yang memerintahkan D (17) untuk memgantarkan ganja ke Lapas Klas IIB Pariaman. (Foto: Antara/Aadiaat M. S.)

Hingga saat ini, lanjutnya pihaknya tidak menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak Lapas dalam kasus tersebut. Beberapa waktu lalu Kepolisian Pariaman bersama Lapas Pariaman telah menjalin kerja sama untuk mengungkap penyebaran dan penyelundupan narkoba di lembaga itu.

Pihaknya menduga barang haram tersebut akan diedarkan di Lapas Klas II Pariaman namun berhasil digagalkan oleh Lapas Pariaman. Dari hasil pemeriksaan urine D positif menggunakan ganja, sedangkan napi yang memerintahkan D tersebut menggunakan ganja dan narkoba jenis lainnya.

Dia menyebutkan pasal yang diterapkan pada kasus tersebut yaitu Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk D kami bergerak cepat untuk menyelesaikannya, kami berkoordinasi dengan orang tuanya dan Bapas untuk mendampingi. 15 hari berkasnya harus di sampai di kejaksaan," ucapnya.

"Orang ini mengirim paket kepada napi. Namun saat diperiksa dia langsung kabur," kata Kepala Lapas Klas II B Pariaman, Eddy Junaedi melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Klas II B Pariaman, Rezki Pratama.

Dia mengatakan pada saat pemeriksaan petugas memang merasa curiga dengan gelagat pengirim tersebut.

Saat pemeriksaan pengirim paket tersebut kabur menggunakan sepeda motor sehingga pihaknya tidak dapat mengejarnya. Da menyampaikan barang haram tersebut dimasukkan pria itu ke dalam kardus air mineral dengan tujuan untuk mengelabui petugas Lapas.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network