Tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Solok Selatan. Salah satu pelaku menyimpan sabu di bawah pohon (Jefli Oktari/MNC Portal)

Tersangka AM merupakan DPO SatResnarkoba Polres Solok Selatan pada tahun 2020 dengan nomor: DPO/13/V/2020/ Sat Resnarkoba, tanggal 12 Mei 2020.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network