"Itu mungkin karena godaan setan. Selama 3 tahun saya lakukan itu kepada tiga korban," kata SR.
Menurutnya, niat mencabuli para korban timbul lantaran sudah lama ditinggal istri. Selain itu dia merasa sudah dekat dengan para korban sehingga timbul rasa sayang.
Atas perbuatannya, pelaku SR kini ditahan di sel Polres Padang Panjang. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait