PADANG, iNews.id - Sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Barat (Sumbar) menganggalkan penyelundupan narkoba ke lapas. Sedikitnya, sudah lima dilakukan upaya penggagalan penyelundupan barang haram itu.
"Sejak awal Januari 2021 hingga saat ini ada lima upaya penyelundupan narkoba ke Lapas dengan barang berupa sabu-sabu dan ganja," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Jumat (17/12/2021).
Andika lima kasus penyelundupan itu, yang pertama terjadi di Lapas Kelas IIB Pariaman dengan barang bukti berupa ganja kering seberat satu kilogram.
"Untuk kasus di Pariaman pelakunya telah ditangkap dan divonis dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara," katanya.
Kemudian, kata Andika, di Lapas Kelas IIB Solok dengan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di tempat sampah oleh petugas.
Selanjutnya yang ketiga upaya pelemparan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rutan Kelas IIB Padang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait