"Tak sempat membuang barang tersebut saya langsung memegang tangan pelaku dan setelah diperiksa ternyata yang pelaku membawa tujuh bungkus kecil sabu," lanjutnya.
Alwizi melanjutkan, tujuh bungkus sabu tersebut diletakan di dalam sebuah kotak kecil berwarna orange yang berkemungkinan untuk mengelabui petugas apabila ada pemeriksaan.
Setelah diinterogasi GS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama RT. Yang tinggal di Sago Lubuk Basung.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut jajaran Polsek IV nagari berusaha melakukan pengembangan kepada RT. Yang sampai saat sekarang masih dilakukan pencarian. Pelaku sendiri sekarang sudah kami serahkan kepada Unit Res Narkoba Polres Agam untuk dilanjutkan pemeriksaan," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait