Kepala Dinas Pariwisata Dwi Marhen Yono membenarkan daerahnya akan membuka objek wisata pada libur lebaran 1442 H/2021.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 556/27/Perbud/2021 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Kota Pariaman dan kawasan Wisata pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam edaran itu dikatakan objek wisata yang dibuka harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Petugas restribusi masuk kawasan wisata memaksimalkan penggunaan e-resttribusi mulai pukul 08.00-17.00 WIB.
Kemudian juga harus dipastikan tidak ada pedagang tambahan (baru) pada untuk beberapa destinas diantaranya pantai Cermin, Pantai Gondoriah, Pantai Kata dan pantai Talao Pauh.
"Semua pengunjung juga wajib menerapkan protokol Covid-19," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait