Ilustrasi salat Id (Antara)

PADANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tak menggelar salat Idul Fitri 1442 Hijriah berjemaah di lapangan maupun masjid. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Biasanya setiap tahun kita menggelar salat Id berjemaah di halaman kantor gubernur. Tahun ini ditiadakan karena pandemi dan Padang masuk zona oranye Covid-19," kata Ketua Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Sumbar, Benny Warlis, Rabu (12/5/2021).

Benny mengatakan, larangan untuk menggelar salat Id berjemaah di lapangan maupun masjid itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021.

Surat itu berisi tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, Pembukaan Objek Wisata dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten Kota dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumbar 2021.

Meski demikian, untuk pelaksanaan salat Id berjamaah, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengeluarkan surat edaran baru tertanggal 11 Mei 2021.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network