Rumah Dinas Gubernur Sumatera Barat (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan pengemis yang mangkal dan meminta sumbangan di depan Rumah Dinas Gubernur Sumatera Barat. Mereka berada di depan rumah dalam sepekan terakhir.

"Mereka dinilai sudah mengganggu keamanan dan ketertiban. Kita tertibkan sesuai aturan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Sumbar, Dedy Diantolany, Rabu (5/5/2021).

Penertiban itu sesuai Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Dalam aturan tersebut, kata Dedy, dijelaskan perbuatan menjadikan diri gelandangan dan pengemis dapat diancam dengan pidana kurungan dan denda, serta masyarakat yang memberi kepada gelandang dan pengemis juga dapat diancam pidana.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network