Usai ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan sejak 2020 kepada korban yang berusia 14 tahun. Korban juga baru menginjak Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Tersangka melakukan perbuatannya di dalam rumah dan di kamar mandi masjid secara berkali-kali," kaatanya.
Tak hanya itu, pelaku membujuk korban dengan uang bahkan mau membelikan sepeda motor.
Menurutnya, korban disodomi oleh pelaku sejak masih duduk di kelas enam SD.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait