Polisi menangkap marinir gadungan yang membawa kabur gadis di Kota Padang. (Foto: iNews)

“Selain pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian PDL TNI, baju kaos serta jaket loreng. Kami sudah memastikan RA bukan anggota militer. Ia murni warga sipil,” tuturnya.

Korban saat ini telah diamankan dan menjalani pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali, serta dapat dikenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network