Sementara itu, dalam menganut sistem matrilineal, adat di Minangkabau tidak mendukung terjadinya perkawinan antarsuku.
Masyarakat Minangkabau mengkhawatirkan terjadinya kerusakan garis kesukuan apabila terjadi perkawinan antara dua orang yang berasal dari suku yang sama.
Bagi yang melanggar ketentuan ini umumnya akan mendapatkan sanksi sosial, seperti dikucilkan dari masyarakat.
Berkaitan dengan pernikahan eksogami, tak jarang laki-lakilah yang diberikan mahar. Posisi laki-laki dengan kondisi demikian membuat mereka disebut sebagai orang jemputan.
Saat sudah menikah, laki-laki akan menjadi tamu karena mereka tinggal di rumah keluarga istrinya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait