Mahasiswa gondrong di Bukittinggi, Sumbar, nekat edarkan narkoba jenis ganja (Antara)

"Dari pengakuan AH, ganja tersebut dibeli dan akan diedarkan kembali di kampusnya di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Padang," kata AKP Syafri.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan tersebut dapat dihukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network